SITARO — Pemerintah Desa (Kampung) Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Kewenangan Kampung dan Inventarisasi Aset pada 14 November 2025. bertempat di Kantor kampung.
Musdes tersebut dihadiri oleh Kapitalau Laghaeng, perangkat kampung, serta para anggota MTK. Forum berlangsung hangat dengan partisipasi aktif peserta yang membahas penyempurnaan kewenangan kampung serta penataan inventaris aset agar lebih tertib dan sesuai kebutuhan.
Dalam sambutannya, Kapitalau Charles Tamberongan, menekankan bahwa penataan kewenangan dan inventarisasi aset kampung merupakan fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Musdes adalah forum tertinggi bagi masyarakat kampung untuk menetapkan arah pembangunan. Dengan kewenangan yang jelas dan data aset yang akurat, pemerintah desa bisa bekerja lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Kami berharap Kampung Laghaeng dapat menjadi contoh dalam pengelolaan administrasi desa yang baik.” ujarnya
Selain itu Kapitalau juga menegaskan mengenai pentingnya penetapan peraturan kampung sebagai dasar pengelolaan pemerintahan yang tertib dan berkelanjutan.
“Hasil Musdes ini sangat penting bagi kami. Penetapan peraturan kampung bukan sekadar keputusan administratif, tetapi komitmen nyata untuk menata kewenangan dan aset dengan benar. Kami ingin memastikan bahwa semua aset kampung tercatat, terkelola, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Laghaeng.” tambahnya.
Melalui proses musyawarah yang konstruktif, Musdes akhirnya menghasilkan kesepakatan final berupa Penetapan Peraturan Kampung Laghaeng, yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kewenangan dan inventaris aset kampung ke depan.
Keputusan ini diharapkan memperkuat administrasi pemerintahan Kampung, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong Kampung Laghaeng menjadi kampung yang lebih tertib, maju, dan transparan dalam tata kelola pemerintahan.

















