Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2025-2030 - Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas
PEMKAB SITARO

Kampung Laghaeng Tetapkan Penataan Inventaris dan Aset Kampung Agar Lebih Tertib

×

Kampung Laghaeng Tetapkan Penataan Inventaris dan Aset Kampung Agar Lebih Tertib

Sebarkan artikel ini
Laghaeng

SITARO — Pemerintah Desa (Kampung) Laghaeng, Kecamatan Siau Barat Selatan, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait Kewenangan Kampung dan Inventarisasi Aset pada 14 November 2025. bertempat di Kantor kampung.

Musdes tersebut dihadiri oleh Kapitalau Laghaeng, perangkat kampung, serta para anggota MTK. Forum berlangsung hangat dengan partisipasi aktif peserta yang membahas penyempurnaan kewenangan kampung serta penataan inventaris aset agar lebih tertib dan sesuai kebutuhan.

BUPATI KEPULAUAN SITARO
Banner Promosi Sitaro Masadada
CHYNTIA INGRID KALANGIT, S.KM

Dalam sambutannya, Kapitalau Charles Tamberongan, menekankan bahwa penataan kewenangan dan inventarisasi aset kampung merupakan fondasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Kampung Laghaeng

“Musdes adalah forum tertinggi bagi masyarakat kampung untuk menetapkan arah pembangunan. Dengan kewenangan yang jelas dan data aset yang akurat, pemerintah desa bisa bekerja lebih terarah, transparan, dan akuntabel. Kami berharap Kampung Laghaeng dapat menjadi contoh dalam pengelolaan administrasi desa yang baik.” ujarnya

Selain itu Kapitalau juga menegaskan mengenai pentingnya penetapan peraturan kampung sebagai dasar pengelolaan pemerintahan yang tertib dan berkelanjutan.

“Hasil Musdes ini sangat penting bagi kami. Penetapan peraturan kampung bukan sekadar keputusan administratif, tetapi komitmen nyata untuk menata kewenangan dan aset dengan benar. Kami ingin memastikan bahwa semua aset kampung tercatat, terkelola, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Laghaeng.” tambahnya.

Melalui proses musyawarah yang konstruktif, Musdes akhirnya menghasilkan kesepakatan final berupa Penetapan Peraturan Kampung Laghaeng, yang akan menjadi dasar hukum dalam pengelolaan kewenangan dan inventaris aset kampung ke depan.

Keputusan ini diharapkan memperkuat administrasi pemerintahan Kampung, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong Kampung Laghaeng menjadi kampung yang lebih tertib, maju, dan transparan dalam tata kelola pemerintahan.

© 2026 Sitaro Masadada. All rights reserved.