Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER

(Ditetapkan oleh Dewan Pers, 3 Februari 2012)

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan jurnalistik yang dilakukan di media siber (online), termasuk konten berita, artikel opini, dan interaksi pengguna.


2. Verifikasi dan Keakuratan Berita

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi untuk memastikan keakuratan informasi.
  • Jika berita bersumber dari media sosial atau sumber pihak ketiga, maka harus disebutkan secara jelas dan diverifikasi kebenarannya.

3. Hak Jawab

  • Media siber wajib memberikan ruang hak jawab atas berita yang merugikan seseorang atau kelompok.
  • Hak jawab harus dimuat secara proporsional dengan berita yang merugikan dan maksimal 2 x 24 jam setelah permintaan diterima.

4. Koreksi dan Ralat Berita

  • Koreksi atas berita yang keliru harus dilakukan segera disertai penjelasan bahwa telah dilakukan koreksi atau ralat.
  • Jika berita dihapus, alasan penghapusan harus dijelaskan.

5. Tautan Berita

  • Media siber harus mencantumkan tautan pada setiap berita yang merupakan lanjutan atau pembaruan dari berita sebelumnya.

6. Iklan

  • Media siber wajib membedakan secara tegas antara konten editorial dan konten iklan.
  • Iklan yang berbentuk artikel atau menyerupai berita harus diberi label “advertorial”, “iklan”, atau “sponsored content”.

7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber yang memuat konten dari pengguna (komentar, blog, forum) wajib:

  • Mencantumkan syarat dan ketentuan yang jelas.
  • Memastikan tidak mengandung ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, dan konten ilegal lainnya.
  • Memberikan mekanisme pengaduan dan sistem moderasi.
  • Menyediakan mekanisme bagi pengguna untuk melaporkan pelanggaran etika atau hukum.

8. Perlindungan Anak

  • Media siber harus menjaga identitas anak-anak yang menjadi korban kejahatan atau pelaku kejahatan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

9. Pencabutan dan Penghapusan Berita

  • Media siber tidak dapat mencabut berita yang benar, kecuali terkait permintaan dari narasumber yang merasa terancam keselamatannya.
  • Jika berita dicabut, harus dijelaskan alasan pencabutan kepada publik.

10. Etika Jurnalistik

  • Media siber tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip-prinsip jurnalistik seperti keadilan, akurasi, dan tidak berpihak.

Penutup

Pedoman ini dimaksudkan sebagai panduan etis dan profesional bagi pengelola media siber dalam melaksanakan tugas jurnalistik di era digital. Pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers.