Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemkab Sitaro

Hunian Relokasi untuk Warga Laingpatehi dan Pumpente Segera Rampung

74
×

Hunian Relokasi untuk Warga Laingpatehi dan Pumpente Segera Rampung

Sebarkan artikel ini
Hunian Relokasi
Hunian Relokasi untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Segera Terealisasi di Bolsel
Example 468x60

SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemulihan pasca bencana erupsi Gunung Ruang setahun yang lalu.

Salah satu langkah konkret yang kini memasuki tahap akhir adalah pembangunan hunian relokasi bagi masyarakat terdampak dari Kampung Pumpente dan Laingpatehi, yang akan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Modisi.

Example 300x600

Per 25 Juni 2025, progres fisik pembangunan hunian tersebut telah mencapai 91 persen dan ditargetkan rampung sepenuhnya dalam waktu dekat. Tidak hanya bangunan rumah, sarana penunjang kehidupan sosial, pekerjaan, hingga infrastruktur dasar lainnya juga tengah dirampungkan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan baru dengan layak dan bermartabat.

Selain aspek fisik, proses relokasi juga menyangkut perpindahan administratif yang kini sedang dalam tahap penyelesaian.

Pemerintah Kabupaten Sitaro tetap berkoordinasi secara berjenjang dengan pemerintah provinsi dan pusat, sesuai batas kewenangan yang diatur dalam regulasi penanganan bencana nasional.

Masyarakat terdampak yang selama ini telah bersabar menantikan realisasi bantuan, diimbau untuk mulai mempersiapkan segala kebutuhan relokasi, termasuk dokumen pribadi dan keluarga, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disosialisasikan sebelumnya oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

Bagi warga yang belum sepenuhnya memahami aturan dan prosedur bantuan relokasi, diharapkan segera berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, baik kapitalau, lurah, camat, maupun instansi teknis seperti BPBD dan dinas terkait lainnya.

Hal ini penting untuk mempercepat proses verifikasi dan penyaluran bantuan agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait asas kepatutan dan batas kewenangan dalam penyaluran dana bantuan yang bersumber dari APBN melalui BNPB.

Penyaluran ini sepenuhnya diatur dalam regulasi dan juknis yang wajib dipatuhi baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat penerima bantuan.

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM., menegaskan bahwa seluruh proses relokasi ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Pemerintah Kabupaten Sitaro berterima kasih atas kesabaran masyarakat terdampak dan memastikan bahwa proses relokasi ini akan berjalan sebaik mungkin. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi agar semua tahapan, baik pembangunan fisik maupun aspek administratif, dapat selesai dengan tepat waktu dan sesuai regulasi,” ujar Bupati Kalangit, Minggu, (29/06/2025)

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap bersinergi dan mendukung langkah pemerintah agar proses pemulihan pasca bencana ini benar-benar memberikan harapan baru bagi seluruh warga terdampak. (Redaksi)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *