SITARO – Belakangan ini, media sosial, khususnya Facebook, diramaikan dengan keluhan sejumlah warga terkait dugaan kurangnya transparansi dalam penyaluran dana stimulan bagi korban terdampak erupsi Gunung Ruang. Keluhan tersebut sebagian besar disuarakan lewat grup-grup publik Sitaro menggunakan akun Anonim (identitas tidak diketahui) dan langsung menyita perhatian masyarakat Sitaro.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joickson Sagune, angkat suara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Dalam keterangannya, Joickson menegaskan bahwa penyaluran bantuan stimulan sudah berjalan sesuai prosedur dan petunjuk teknis yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa dana stimulan untuk rumah dengan kategori rusak ringan sebesar Rp15 juta dan untuk rusak sedang sebesar Rp30 juta, telah didebetkan langsung ke rekening masing-masing penerima manfaat dan bisa dicek melalui buku tabungan yang diserahkan oleh pihak Bank Mandiri.
“Sampai hari ini, sudah ada 701 rekening penerima yang dananya telah didebetkan. Sementara sisanya akan menyusul dalam waktu dekat,” ungkap Joickson, Rabu (16/07/2025).
Selain dana utama, warga penerima bantuan juga menerima termin pertama berupa dana upah kerja sebesar Rp1,5 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp3 juta untuk rumah rusak sedang.
Dana ini digunakan untuk komponen upah kerja (termin 1, sebesar 40% dari total upah 25%), sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 5 Tahun 2024 serta Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan berdasarkan SK Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024.
Joickson juga menambahkan bahwa proses penyaluran dilakukan secara bertahap dan transparan, bekerja sama dengan pihak bank, pemerintah kampung, dan instansi terkait lainnya.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu yang tidak benar. Pemerintah Kabupaten Sitaro berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam penyaluran dana stimulan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau warga untuk selalu mengedepankan komunikasi langsung dengan pihak berwenang apabila menemui kendala atau kebingungan terkait proses bantuan, agar tidak terjadi simpang siur informasi di media sosial.
Pemerintah Kabupaten Sitaro menegaskan bahwa penyaluran bantuan ini adalah bagian dari upaya pemulihan pasca-bencana yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab. Prosesnya pun diawasi dan dilaporkan secara berkala kepada BNPB dan lembaga terkait lainnya.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami alur dan mekanisme bantuan yang telah ditetapkan, serta mendukung proses pemulihan yang sedang berlangsung di wilayah terdampak erupsi Gunung Ruang” tutup Joickson. (ighel)