SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan Gaji ke-13 bagi guru sertifikasi Tahun 2025 tetap akan dibayarkan.
Hal tersebut ditegaskan Pemerintah Daerah menanggapi perhatian dan pertanyaan publik, khususnya para guru, terkait belum terealisasinya pembayaran TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi Tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gandawari Mulalinda, menegaskan bahwa hak para guru tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro memastikan TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi Tahun 2025 tetap dibayarkan. Saat ini sedang diupayakan agar pembayaran tersebut dapat direalisasikan pada triwulan pertama Tahun 2026,” ujar Gandawari.
Ia menjelaskan, belum terakomodirnya anggaran TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 disebabkan oleh faktor teknis penganggaran. Dana transfer dari Pemerintah Pusat baru masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 30 Desember 2025 atau di penghujung tahun anggaran.
“Setiap dana transfer dari pemerintah pusat tidak bisa langsung dicairkan, tetapi harus terlebih dahulu diakomodir dalam dokumen APBD. Karena dana masuk di akhir tahun, secara mekanisme tidak memungkinkan lagi dimasukkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut Gandawari menyampaikan, pada saat dana tersebut diterima, seluruh tahapan pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dan disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Akibatnya, anggaran TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi belum sempat dimasukkan dalam APBD TA 2026 pada penetapan awal.
Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap berkomitmen memenuhi hak para guru, meskipun saat ini juga tengah fokus pada penanganan pascabencana hidrometeorologi yang terjadi pada 5 Januari 2026.
“Pembayaran TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi akan direalisasikan melalui mekanisme pergeseran anggaran, setelah perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di Kabupaten Kepulauan Sitaro, tetapi juga dialami oleh sejumlah kabupaten/kota lain di Indonesia, karena dana transfer TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Sertifikasi masuk menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025.

















