SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) bagi PNS untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026 segera direalisasikan.
Kepastian tersebut disampaikan menyusul rampungnya proses harmonisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sitaro, Ir. Novia Tamaka, mengatakan tahapan harmonisasi Perbup telah selesai dan kini tinggal masuk pada proses penetapan serta administrasi pencairan.
“Proses harmonisasi Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai sudah selesai. Selanjutnya penetapan Perbup dan proses pencairan TTP Desember 2025 dan Januari 2026,” ujar Novia Tamaka saat berada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (03/02/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sitaro berkomitmen memenuhi hak-hak PNS, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas keuangan daerah.
Dengan rampungnya tahapan harmonisasi tersebut, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diharapkan dapat segera menerima pembayaran TTP dalam waktu dekat.

















