SITARO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menyampaikan penjelasan resmi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Sitaro itu dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, yang menyampaikan sambutan sekaligus penjelasan umum atas Ranperda tersebut.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, dan para camat se-Kabupaten Sitaro.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Heronimus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjadwalkan dan menyelenggarakan rapat paripurna ini sebagai bagian dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah.
“Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Heronimus.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Heronimus juga menekankan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini adalah indikator bahwa tata kelola keuangan daerah dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih jauh, Heronimus berharap agar Ranperda tersebut dapat dibahas secara menyeluruh dan konstruktif oleh DPRD, sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan daerah yang sah.
“Saya percaya bahwa komitmen kita adalah menghadirkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab kepada masyarakat,” tutupnya.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai langkah awal pembahasan lebih lanjut oleh DPRD terhadap dokumen pertanggungjawaban keuangan Pemkab Sitaro.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan kemitraan antara eksekutif dan legislatif, momen ini juga mencerminkan upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang kredibel dan profesional. (Ighel)