SITARO — Pemerintah Kampung Kawahang menggelar Musyawarah Penetapan Kewenangan Kampung pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Aula Kantor Kampung Kawahang. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan kampung berjalan sesuai regulasi serta menguatkan kewenangan lokal berbasis asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh PJ Kapitalau, perangkat kampung, Ketua MTK beserta anggota, pendamping lokal desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta petugas kesehatan kampung. Kehadiran berbagai unsur pemerintahan ini memperlihatkan komitmen untuk memperkuat tata kelola kampung secara transparan dan partisipatif.

Kegiatan diawali dengan laporan oleh Sekretaris Kampung Kawahang, Irma Tatampil, yang menyampaikan rangkuman agenda serta dasar pelaksanaan musyawarah. Setelah laporan, acara dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh PJ Kapitalau Kampung Kawahang, Federika Kalampung A.MG.
Dalam sambutannya, PJ Kapitalau menekankan tiga poin utama yang menjadi fokus pemerintah kampung:
Pentingnya Inventaris Desa
Inventaris harus tertata dengan baik sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan aset kampung.Pengelolaan yang Akuntabel
Setiap program dan anggaran harus dikelola dengan transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.Optimalisasi Pemanfaatan
Aset, sumber daya, serta kewenangan kampung harus dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat.
PJ Kapitalau Federika Kalampung menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan fondasi penting untuk memastikan arah pembangunan kampung berlangsung sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Musyawarah penetapan kewenangan ini sangat penting agar kita memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan pemerintahan kampung. Inventaris desa harus tertata, pengelolaan harus akuntabel, dan setiap aset serta kewenangan harus dimanfaatkan secara optimal untuk masyarakat. Dengan arah yang jelas, kita bisa mewujudkan Kampung Kawahang yang semakin maju dan Masadada,” tegas Federika Kalampung.
Selain sambutan, hadir pula arahan dari Pendamping Lokal Desa, yang memberikan penjelasan terkait asal-usul kewenangan kampung dan bagaimana kewenangan lokal berskala kampung harus ditetapkan melalui proses musyawarah.
Musyawarah berjalan lancar dan penuh partisipasi, dengan harapan hasil penetapan kewenangan kampung dapat menjadi pedoman resmi dalam pengambilan keputusan serta perencanaan pembangunan Kampung Kawahang ke depan.

















