SITARO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan dan menahan tersangka berinisial IKM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMA Negeri 1 Siau Timur.
Penahanan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan setelah sebelumnya tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka tertanggal 10 Februari 2026.

Kasus ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan RKB SMA Negeri 1 Siau Timur Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, IKM yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Modus yang ditemukan antara lain pekerjaan dilaksanakan sendiri oleh tersangka yang seharusnya dikerjakan penyedia, pelaksanaan tidak sesuai kontrak, serta dilakukan pembayaran meski pekerjaan tidak tuntas hingga masa kontrak berakhir.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp346.972.764 berdasarkan penghitungan sementara auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, melalui tim penyidik menyatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.
Kejari Sitaro menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara tersebut serta mengajak masyarakat ikut mengawal proses penegakan hukum.(*)

















