SITARO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara memperkuat literasi hukum masyarakat desa melalui Pendampingan Pembentukan Desa Sadar Hukum dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Kegiatan digelar di Aula Dr. Sam Ratulangi Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (18/6), dengan melibatkan perwakilan pemerintah desa kabupaten Sitaro.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, menegaskan program ini sebagai upaya mewujudkan akses keadilan hingga tingkat desa.
“Literasi hukum harus dimulai dari keluarga, lalu dikembangkan melalui koperasi dan Posbakum,” ujarnya.
Posbakum diharapkan menjadi pusat layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, dilengkapi paralegal dan juru damai untuk pendampingan langsung.
Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Pesta Lumbanbatu, menekankan kolaborasi antara pemda, perangkat desa, dan masyarakat agar program berkelanjutan. Hadir dalam acara ini Kadis PMD, Kabag Hukum Setda, serta puluhan kepala desa.
Dengan ini, Kemenkumham Sulut menargetkan terciptanya desa mandiri yang tak hanya unggul ekonomi, tetapi juga memiliki kesadaran hukum tinggi, menuju sitaro masadada. (Redaksi)