SITARO — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan penjelasan resmi terkait proses pembayaran gaji, tunjangan, TPP, serta honor ASN, PPPK, dan tenaga honorer Tahun Anggaran 2025, menyusul beredarnya berbagai informasi dan pertanyaan di media sosial.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Gandawari Mulalinda, sebagai tanggapan atas unggahan Facebook Ketua DPRD Kabupaten Sitaro, Djon Pontoh Janis, yang meminta kejelasan resmi dari Pemerintah Daerah.
Gandawari menjelaskan bahwa sejak awal, penyesuaian gaji, tunjangan, TPP, dan honor sebenarnya direncanakan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun, karena Perubahan APBD 2025 tidak sempat dibahas bersama DPRD, maka perubahan tersebut tidak dapat ditetapkan sebagaimana mestinya.
Menghadapi kondisi itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas arahan Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.K.M., melakukan konsultasi dengan Gubernur Sulawesi Utara dan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan langkah yang diambil tetap sesuai aturan.
Hasil konsultasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi Bupati Sitaro untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Perubahan Kedua Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya untuk membiayai kebutuhan yang bersifat wajib dan mendesak.
Belanja wajib tersebut meliputi gaji dan tunjangan ASN, TPP PNS, gaji PPPK, serta honor tenaga honorer. Setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Perkada tersebut akhirnya resmi ditetapkan.
Namun demikian, Gandawari menegaskan bahwa pencairan anggaran tidak bisa langsung dilakukan pada hari yang sama setelah Perkada ditandatangani. Hal ini karena masih harus melalui tahapan teknis dan administrasi keuangan.
Tahapan tersebut antara lain penyesuaian anggaran kas oleh masing-masing OPD serta penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh BPKPD selaku Bendahara Umum Daerah. Proses ini membutuhkan waktu meskipun dasar hukumnya sudah tersedia.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak pegawai hingga akhir tahun anggaran.
“Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan terus berupaya memastikan gaji, tunjangan, TPP, dan honor pegawai tetap terbayarkan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, tentunya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gandawari, Jumat, (19/12/2025).
Penjelasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat dan untuk menjaga stabilitas pelayanan pemerintahan.

















