SITARO — Pemerintah Kampung Kapeta, Kecamatan Siau Barat Selatan, menggelar rapat musyawarah khusus terkait inventaris aset kampung pada Senin (01/12/2025) yang berlangsung di kantor kampung. Agenda ini dihadiri oleh Pj Kapitalau Lidya Matahari, perangkat kampung, MTK, serta pengurus perpustakaan.

Rapat tersebut digelar untuk menata kembali seluruh aset kampung agar tercatat dengan baik, tertib, dan mudah dikontrol. Dalam musyawarah itu, seluruh peserta menyampaikan masukan masing-masing sebelum akhirnya dicapai sejumlah kesepakatan penting.

Berikut keputusan yang disepakati:
Seluruh aset kampung wajib ditempatkan di kantor kampung agar mudah diawasi dan dicatat.
Pendataan aset Kampung Kapeta dimulai secara resmi mulai tahun 2024, sehingga setiap barang wajib masuk dalam daftar inventaris terbaru.
Meteran lampu di Lindongan 4 Medang akan dipindahkan ke Poskamling Lindongan 4 Medang guna menunjang fungsi keamanan lingkungan.
Tong air dikembalikan ke posisi semula sesuai penempatan awal.
Setiap pemusnahan aset rusak harus berkoordinasi dengan Dinas PMD, agar sesuai prosedur dan tidak menimbulkan masalah administrasi.
Penegasan tertib administrasi bagi warga yang meminjam aset kampung, wajib dibuatkan berita acara atau surat peminjaman resmi.

Pj Kapitalau Kampeta, Lidya Matahari, menegaskan bahwa keputusan bersama ini menjadi langkah penting untuk menata sistem pengelolaan aset agar lebih rapi dan transparan.
“Pengelolaan aset kampung harus dilakukan secara tertib, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua keputusan ini kami ambil demi kebaikan bersama, agar kampung kita berjalan lebih tertib dan tidak ada aset yang hilang atau tidak tercatat,” ujar Matahari.
Ia juga mengajak seluruh perangkat kampung hingga masyarakat untuk ikut mendukung langkah pembenahan ini.
“Kami berharap kesadaran bersama dalam menjaga aset milik kampung. Aset ini adalah milik semua warga, sehingga harus dijaga, ditempatkan, dan digunakan dengan benar,” tambahnya.
Rapat musyawarah ini ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama, sebagai dasar pelaksanaan pengelolaan aset kampung ke depan. Pemerintah kampung juga berencana melakukan pengecekan lapangan dan verifikasi ulang terhadap seluruh aset dalam waktu dekat.















