SITARO – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi warga terdampak bencana yang kini telah menempati hunian tetap.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya keluhan warga yang menyebut bantuan DTH belum dibayarkan, serta beredarnya informasi terkait dugaan perjanjian antara pemerintah daerah dan penyintas Ruang.
Sekretaris BPBD Sitaro, Stenly Marthin, menjelaskan bahwa DTH sebesar Rp600 ribu per bulan merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB untuk masyarakat terdampak bencana selama masa hunian sementara.
Menurutnya, hingga saat ini realisasi DTH baru mencakup tiga bulan pertama tahun anggaran 2025 dan telah disalurkan kepada masyarakat.
“Kami terus berkoordinasi dengan BNPB untuk realisasi DTH bulan berikutnya. Namun perlu dipahami bahwa proses pencairan tidak mudah dan saat ini BNPB juga fokus menangani bencana di daerah lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, selama menunggu realisasi bantuan tersebut, seluruh kebutuhan hidup masyarakat di hunian sementara sebelumnya telah ditanggung oleh Pemkab Sitaro.
Selain itu, BPBD memastikan tidak pernah membuat perjanjian dalam bentuk apa pun terkait bantuan tersebut.
“Pemda Sitaro hanya memfasilitasi perpindahan penyintas ke Desa Modisi. Untuk biaya hidup selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, namun Pemda tetap memberikan dukungan logistik di awal masa penempatan,” tambahnya, menutup.

















