Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2025-2030 - Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas
PEMKAB SITARO

650 Sertipikat Tanah Gratis Kembali Hadir di Pulau Siau, Warga Empat Wilayah Diminta Segera Lengkapi Berkas

11
×

650 Sertipikat Tanah Gratis Kembali Hadir di Pulau Siau, Warga Empat Wilayah Diminta Segera Lengkapi Berkas

Sebarkan artikel ini

SITARO – Kabar menggembirakan kembali datang bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), khususnya warga di Pulau Siau.

Pada tahun 2026, Pulau Siau kembali mendapatkan kuota 650 sertipikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, setelah sebelumnya masyarakat juga menerima manfaat program Redis pada tahun 2024.

Iklan
Iklan

Program nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini kembali menyasar Pulau Siau setelah melalui proses survei, verifikasi lapangan, serta penilaian administratif yang matang.

Empat wilayah yang masuk dalam kuota tahun ini yakni Kelurahan Bahu, Tarorane, Tatahadeng, serta Desa Lahopang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Enliawaty Hassan, mengatakan target tahun ini mencapai 650 bidang tanah.

“Memang di tahun ini kami mendapatkan target kegiatan PTSL sebanyak 650 bidang yang dibagi di tiga kelurahan dan satu desa yang telah ditetapkan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/04/2026) kemarin.

Ia menegaskan, seluruh proses pendaftaran dalam program ini tidak dipungut biaya.

“Gratis, tidak dibungut biaya,” tegasnya.

Menurut Enliawaty, program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki sertipikat tanah karena terkendala biaya maupun akses pelayanan.

“Ini kesempatan baik bagi masyarakat yang mungkin selama ini terkendala untuk mengurus sertifikat. Pemerintah sudah memfasilitasi secara gratis,” tambahnya.

Lebih dari sekadar legalitas, sertipikat tanah dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan masyarakat, sekaligus meminimalisir potensi sengketa lahan di kemudian hari.

Karena itu, masyarakat di wilayah yang telah masuk kuota diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan maupun desa setempat agar seluruh persyaratan administrasi dapat segera dilengkapi.

Saat ini, pelaksanaan program sedang berjalan dan ditargetkan selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Enliawaty berharap program tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Program PTSL ini diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memperkuat kepastian hukum hak atas tanah,” katanya.

Sebagai informasi tambahan, Kantor Pertanahan Sitaro juga berencana memperluas jangkauan pelayanan ke wilayah kepulauan lainnya agar masyarakat di luar Pulau Siau juga dapat merasakan manfaat program serupa.

“Tak hanya Pulau Siau, ke depan kami akan mencoba melakukan survei di Pulau Tagulandang, Biaro, dan Makalehi untuk program ini,” tutupnya.

© 2026 Sitaro Masadada. All rights reserved.