SITARO – Pemerintah Desa (Kampung) Peling Sawang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) yang berfokus pada pembahasan aset desa serta kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada Rabu, (12/11/2025) yang berlangsung di kantor Desa Peling Sawang.
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh keterbukaan dan dihadiri Camat Siau Barat Esrius Londo, Majelis Tua-tua Kampung (MTK), dan perangkat desa.
Musdes kali ini menitikberatkan pada dua hal penting. Pertama, pengelolaan aset desa, mulai dari kekayaan asli desa seperti tanah kas desa, fasilitas pasar desa, hingga berbagai bentuk perolehan sah lainnya.
Semua aset tersebut merupakan kekayaan kolektif yang harus dipertanggungjawabkan secara tertib dan transparan oleh Pemerintah Desa.
Kedua, dibahas pula kewenangan desa, yakni wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Kewenangan ini harus berjalan sesuai kebutuhan, kepentingan, serta kemampuan masyarakat desa.
Camat Siau Barat, Esrius Londo, yang hadir serta membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya Musdes sebagai ruang demokrasi desa.
“Musyawarah Desa adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di tingkat kampung. Pembahasan tentang aset desa dan kewenangan desa sangat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan pembangunan berjalan akuntabel, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Londo.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Peling Sawang yang melaksanakan Musdes secara terbuka dan transparan.
“Kita berharap hasil Musdes ini menjadi landasan kuat bagi pemerintah desa dalam mengelola aset dan menjalankan kewenangannya dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kapitalau) Yosias Manahesebe dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan aset desa merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh elemen kampung.
“Aset desa adalah kekayaan kita bersama, dan wajib kita kelola dengan penuh tanggung jawab serta transparan. Pemerintah desa akan memastikan seluruh proses tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Manahesebe.
Ia menegaskan, kewenangan desa bukan hanya urusan pemerintah desa semata, melainkan perwujudan dari semangat gotong royong seluruh warga.
“Kewenangan desa akan kami jalankan sesuai kebutuhan masyarakat Peling Sawang. Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, karena itu kami berharap kolaborasi terus terjalin antara pemerintah desa, MTK, dan seluruh warga,” kuncinya.
















