SITARO, – Warga Kampung Dame Lindongan V Kecamatan Siau Timur Kabupatrn Kepulauan Sitaro dihebohkan dengan Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 20.10 WITA.
Korban diketahui bernama Pendi Thomas (40), seorang petani, warga Kampung Dame Lindongan V.
Sementara terduga pelaku adalah HL (inisial) Alias Endo (43), yang berprofesi sebagai tukang ojek dan merupakan warga di lokasi yang sama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat pelaku sedang beristirahat di depan rumah keluarga Makisurat–Lukas.
Korban kemudian datang dan membangunkan pelaku dengan cara menarik sambil mengeluarkan kata-kata yang memicu emosi.
Situasi tersebut memicu adu mulut antara keduanya. Dalam kondisi berdiri berhadapan, pelaku kemudian mengayunkan satu kali pukulan menggunakan tangan kiri yang mengenai bagian leher dan dagu korban.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh dan bagian belakang kepalanya diduga membentur batu. Korban kemudian tidak sadarkan diri dan sempat dilarikan ke Puskesmas Ulu Siau.
Namun, setibanya di fasilitas kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga telah mengambil keterangan dari sejumlah saksi, di antaranya Fulton Kasiuhe, Nova Makisurat (istri korban), dan Spengli Sikome.
Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, SE, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Siau Timur. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kapolres.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.
Saat ini, proses penanganan kasus masih terus berjalan, termasuk koordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum serta pendalaman keterangan saksi.


