Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2025-2030 - Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas
PEMKAB SITARO

Kejari Sitaro Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Kelas SMA Negeri 1 Siau Timur

×

Kejari Sitaro Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Ruang Kelas SMA Negeri 1 Siau Timur

Sebarkan artikel ini

SITARO – Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp489.999.705,10.

BUPATI KEPULAUAN SITARO
Banner Promosi Sitaro Masadada
CHYNTIA INGRID KALANGIT, S.KM

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, menjelaskan bahwa penahanan tersangka MP merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik.

Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka IKM yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tersangka MP yang menjadi perwakilan dari CV IBRIAN JAYA PRATAMA dalam pelaksanaan proyek pembangunan ruang kelas baru tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari keterangan saksi, ahli, serta laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, diketahui bahwa pekerjaan pembangunan tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak yang telah disepakati.

Dalam pelaksanaannya, proyek pembangunan tersebut justru dikerjakan oleh tersangka IKM bersama tersangka MP, sementara pihak penyedia jasa yaitu CV IBRIAN JAYA PRATAMA tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Tersangka MP diketahui telah menerima pembayaran pekerjaan sebesar Rp391.999.760,00 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 30 persen serta pembayaran termin pertama tanpa sepengetahuan Direktur CV IBRIAN JAYA PRATAMA selaku saksi.

Selain itu, tersangka IKM juga diduga melakukan manipulasi dokumen pembayaran termin pertama dengan mencantumkan progres pekerjaan sebesar 85 persen, padahal kondisi pekerjaan di lapangan baru mencapai sekitar 40 persen.

Setelah dana proyek dicairkan ke rekening CV IBRIAN JAYA PRATAMA, tersangka MP kemudian mentransfer sebagian dana tersebut kepada tersangka IKM serta menyimpan sebagian dana lainnya ke rekening pribadinya.

Akibat perbuatan tersebut, pekerjaan pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak sehingga bangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764,00,” ungkap Kajari

Atas perbuatannya, tersangka MP disangka melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Saat ini tersangka MP ditahan selama 20 hari terhitung sejak 10 Maret hari ini hingga 29 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado,” tambah Kajari

Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

© 2026 Sitaro Masadada. All rights reserved.