Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sitaro 2025-2030 - Chyntia Kalangit dan Heronimus Makainas
Hukrim

Kejari Sitaro Mulai Terapkan KUHP 2023, Dua Kasus Penganiayaan Dituntut Pidana Pengawasan

0
×

Kejari Sitaro Mulai Terapkan KUHP 2023, Dua Kasus Penganiayaan Dituntut Pidana Pengawasan

Sebarkan artikel ini

SITARO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 melalui tuntutan pidana pengawasan terhadap dua perkara tindak pidana penganiayaan yang sedang ditangani.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi pembaruan hukum pidana nasional yang mulai mengedepankan pendekatan pembinaan, pengawasan, serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana tanpa harus selalu dijatuhi hukuman penjara.

Heronimus Makainas, SE, MM
Heronimus Makainas, SE, MM

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di tengah masyarakat dengan tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pidana pengawasan sendiri diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 65, Pasal 75 dan Pasal 76, yang mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan, kondisi terdakwa, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.

Melalui pidana pengawasan, terdakwa tetap menjalani masa pembinaan dan pengawasan dalam jangka waktu tertentu tanpa harus menjalani pidana penjara, namun tetap wajib mematuhi syarat serta ketentuan yang ditetapkan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, SH, MH, mengatakan penerapan KUHP baru merupakan bentuk transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan humanis.

“KUHP yang baru memberi ruang bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Tidak semua perkara harus berakhir dengan pidana penjara, apalagi jika masih ada peluang pembinaan dan perbaikan perilaku di tengah masyarakat,” ujar Kajari Anang Suhartono.

Menurutnya, penerapan pidana pengawasan tetap dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan unsur perbuatan, dampak terhadap korban, serta kondisi sosial para terdakwa.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan menghadirkan pendekatan pemidanaan yang lebih efektif dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.

“Kami ingin hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang baik dalam masyarakat,” katanya.

Kajari juga berharap penerapan pidana pengawasan dapat menjadi alternatif penegakan hukum yang efektif, humanis, dan mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, korban, maupun pelaku tindak pidana di Kabupaten Kepulauan Sitaro.(*)

Google NewsIkuti sitaromasadada.com di Google News

Dapatkan update berita terbaru setiap hari

© 2026 Sitaro Masadada. All rights reserved.